Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar Lengkap

Untuk kesempatan yang berbahagia kali ini  kita akan membahas mengenai penjelasan tentang Amar ma'ruf nahi munkar. Karena pada dasarnya kehidupan di dunia ini diciptakan dengan berpasang-pasangan yakni ada atas ada bawah, ada baik ada yang tidak baik, begitupun yang sebagainya. Dan apabila dikaitkan dengan Amar ma'ruf nahi mungkar maksudnya ialah tidak semua orang yang kita anggap baik itu dianggap oleh orang lain juga baik.  

Oleh karena itu mari kita saling mengoreksi diri kita masing-masing dengan ilmu atau pengetahuan yang kita miliki. maka dari itu mari temen-temen dan sahabat-sahabat semuanya pada artikel ini kita akan membahas bersama-sama tentang apa sih Amar ma'ruf nahi munkar dan apa sih pentingnya dalam kehidupan sehari-hari..? Serta apakah kita harus memiliki Amar ma'ruf nahi mungkar..? Berikut ini adalah penjelasannya..

Amar ma'ruf nahi mungkar

Pengertian Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Amar ma'ruf nahi mungkar adalah perintah untuk menegakkan kebenaran dan melarang atau mencegah kejahatan. Namun dalam menerapkan Amar ma'ruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari itu sesuai dengan batas kemampuan, wawasan, dan ilmu pengetahuan yang dimilikinya.

Dan ketika menerapkan Ma'ruf (menganjurkan kebaikan) dan nahi mungkar (mencegah kejahatan) itu harus memiliki hati yang ikhlas karena Allah ta'ala. Dan bukan semata-mata untuk membela kepentingan pribadi ataupun golongannya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِّهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيْمَانِ 


Artinya: “Barangsiapa diantara kalian melihat kemungkaran, maka hendaknya ia menghilangkannya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Orang yang tidak mampu _dengan lisannya_, maka dengan hatinya. Dan dengan hati ini adalah lemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)


Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

يٰبُنَيَّ اَقِمِ الصَّلٰوةَ وَأْمُرْ بِا لْمَعْرُوْفِ وَا نْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَا صْبِرْ عَلٰى مَاۤ اَصَا بَكَ ۗ اِنَّ ذٰلِكَ مِنْ عَزْمِ الْاُ مُوْرِ ۚ  

yaa bunayya aqimish-sholaata wa`mur bil-ma'ruufi wan-ha 'anil-mungkari washbir 'alaa maaa ashoobak, inna zaalika min 'azmil-umuur

Artinya:"Wahai anakku! Laksanakanlah sholat dan suruhlah (manusia) berbuat yang makruf dan cegahlah (mereka) dari yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu, sesungguhnya yang demikian itu termasuk perkara yang penting."
(QS. Luqman 31: Ayat 17)

Maknanya berdasarkan surat Luqman ayat 7 menjelaskan perintah untuk memiliki sikap Amar ma'ruf nahi mungkar. dan sabda Rasulullah menjelaskan bahwasanya dianjurkan atau diperintahkan untuk berbuat Amar ma'ruf nahi mungkar. namun dalam menerapkan Amar ma'ruf nahi mungkar itu sesuai dengan batas kemampuan dan ilmu yang ia miliki. 

Namun pertanyaannya batas kemampuan itu sampai dimana....? Jadi maksud dari batas kemampuan disini iyalah bisa diartikan kekuasaan. Jadi apabila seseorang memiliki kekuasaan dan mampu untuk mencegah atau memberantas kejahatan maka wajib baginya untuk mencegah kemungkaran dengan tangannya.

Misalnya suatu contoh ada seseorang yang melihat dan mendengarkan orang lain dengan membawa pistol bersama teman-temannya dan kemudian merencanakan sebuah tindak kejahatan. Dan engkau memiliki kekuasaan dan wewenang untuk mengambil pistol tersebut dan mencegah kejahatan tersebut, maka dalam kondisi tersebut wajib bagi kalian untuk melaksanakannya.

Dan apabila kekuasaan atau wewenang itu milik pemerintah dan kamu tidak mempunyai kekuasaan atas hal tersebut. Maka, wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan yakin kedua yakni mengubah dengan lisan misalnya seperti menasehati bahwasanya jangan lah membawa pistol dan jangan melakukan tindak kejahatan. atau juga bisa dengan memberi tahu pemerintah yang mempunyai kekuasaan atau wewenang, untuk mengurus hal tersebut.

kemudian jika dengan lisan tidak memungkinkan maka tingkatan yang terendah yakni dengan menggunakan hati. maksudnya yakni membenci atau yang sebagainya bahwasanya perilaku membawa senjata pistol dan merencanakan tindak kejahatan itu tidaklah baik. Serta juga tidak duduk bersama mereka-mereka yang merencanakan kejahatan.

Namun banyak banyak orang tidak mengetahui bahwa tidak boleh duduk duduk bersama orang-orang tersebut ketika melaksanakan maksiat. Dengan mengatakan bahwa dosanya ditanggung yang melaksanakannya maksiat saja. Perlu diketahui bahwa hal tersebut tidaklah benar. Jadi kita harus menghindari hal tersebut, Karena pada dasarnya wajib mengamalkan tiga tingkatan di atas yakni (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِى الْـكِتٰبِ اَنْ اِذَا سَمِعْتُمْ اٰيٰتِ اللّٰهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَاُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوْا مَعَهُمْ حَتّٰى يَخُوْضُوْا فِيْ حَدِيْثٍ غَيْرِهٖۤ ‏ ۖ اِنَّكُمْ اِذًا مِّثْلُهُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ جَا مِعُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَا لْكٰفِرِيْنَ فِيْ جَهَـنَّمَ جَمِيْعًا ۙ 

wa qod nazzala 'alaikum fil-kitaabi an izaa sami'tum aayaatillaahi yukfaru bihaa wa yustahza`u bihaa fa laa taq'uduu ma'ahum hattaa yakhuudhuu fii hadiisin ghoirihiii innakum izam misluhum, innalloha jaami'ul-munaafiqiina wal-kaafiriina fii jahannama jamii'aa

Artinya: "Dan sungguh, Allah telah menurunkan (ketentuan) bagimu di dalam Kitab (Al-Qur'an) bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir) maka janganlah kamu duduk bersama mereka sebelum mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena (kalau tetap duduk dengan mereka), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang munafik dan orang kafir di Neraka Jahanam,"
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 140)

Syarat-Syarat Amar Ma'ruf Nahi Mungkar

Adapun yang di perlu diperhatikan ketika melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar yakni terdapat syarat syarat dan ketentuannya. dan berikut ini adalah syarat-syarat ataupun ketentuan dalam melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar yakni.......

Amar ma'ruf nahi mungkar

  • Syarat atau ketentuan yang pertama

Seseorang yang beramal atau melaksanakan Amar ma'ruf nahi mungkar itu harus mengetahui tentang hukum syariat Islam terkait perintah ataupun larangan tersebut. Maksudnya apabila seseorang memerintahkan atau menganjurkan dalam hal kebaikan maka orang tersebut harus mengetahui tentang syariat Islam yang memerintahkan hal tersebut.
Dan begitupun sebaliknya apabila kamu melarang atau mencegah dalam tindak kejahatan maka kamu harus mengetahui bahwa syariat Islam benar-benar melarangnya. Karena hal tersebut sudah dijelaskan di dalam Al-Qur'an antara lain...

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاَ نْزَلْنَاۤ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِا لْحَـقِّ مُصَدِّقًا لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ مِنَ الْكِتٰبِ وَمُهَيْمِنًا عَلَيْهِ فَا حْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ عَمَّا جَآءَكَ مِنَ الْحَـقِّ ۗ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَّمِنْهَا جًا ۗ وَلَوْ شَآءَ اللّٰهُ لَجَـعَلَـكُمْ اُمَّةً وَّا حِدَةً وَّلٰـكِنْ لِّيَبْلُوَكُمْ فِيْ مَاۤ اٰتٰٮكُمْ فَا سْتَبِقُوا الْخَـيْـرٰتِ ۗ اِلَى اللّٰهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيْعًا فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ فِيْهِ تَخْتَلِفُوْنَ ۙ 

wa angzalnaaa ilaikal-kitaaba bil-haqqi mushoddiqol limaa baina yadaihi minal-kitaabi wa muhaiminan 'alaihi fahkum bainahum bimaaa angzalallohu wa laa tattabi' ahwaaa`ahum 'ammaa jaaa`aka minal-haqq, likulling ja'alnaa mingkum syir'ataw wa min-haajaa, walau syaaa`allohu laja'alakum ummataw waahidataw wa laakil liyabluwakum fii maaa aataakum fastabiqul-khoiroot, ilallohi marji'ukum jamii'ang fa yunabbi`ukum bimaa kungtum fiihi takhtalifuun

Artinya: "Dan Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu (Muhammad) dengan membawa kebenaran, yang membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Kalau Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu diberitahukan-Nya kepadamu terhadap apa yang dahulu kamu perselisihkan,"
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 48)

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

wa laa taqfu maa laisa laka bihii 'ilm, innas-sam'a wal-bashoro wal-fu`aada kullu ulaaa`ika kaana 'an-hu mas`uulaa

Artinya: "Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 36)

Maknanya apabila ada seseorang melakukan sesuatu hal tertentu dan kamu pun melihatnya, akan tetapi apa yang dikerjakan tersebut halal ataukah haram kamu pun tidak tau. Maka kamu tidak boleh melarangnya sampai kamu mengetahui benar halalnya ataupun haramnya secara syariat Islam.

  • Syarat ataupun ketentuan yang kedua

Untuk syarat yang kedua seseorang harus mengetahui apakah orang tersebut termasuk menjadi sasaran perintah atau larangan secara syariat atau bukan...? Kemudian apabila kamu ragu-ragu bahwasanya orang tersebut mukallaf (orang dewasa yang wajib menjalankan syariat agama) atau bukan, maka kamu tidak memerintahkan atau melarang sesuatu hal tertentu, kepada orang tersebut sebelum kamu mengetahui secara jelas bahwasanya orang tersebut benar-benar mukallaf.

  • Syarat ataupun ketentuan yang ketiga

Untuk yang ketiga mempunyai kemampuan atau kekuasaan untuk menerapkan Amar ma'ruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari. Jadi ketika mengambil keputusan baik memerintahkan ataupun melarangnya itu harus tanpa ada kemudharatan. Dan apabila terdapat kemudharatan bagi seseorang tersebut maka tidak wajib menerapkan Amar ma'ruf nahi mungkar.

Karena seseorang yang kita perintahkan atau kita larang dalam hal tertentu namun terdapat kemudharatan semisal ia dipenjara. Maka dari itu dampak yang ditimbulkan adalah orang lain akan meninggalkan Amar ma'ruf nahi mungkar karena ia takut terjadi yang sama kepada dirinya. Olej sebab itu, apabila terdapat kemudharatan maka diwajibkan untuk tidak melaksanakan, karena iya tidak mampu melaksanakannya.

  • Syarat ataupun ketentuan yang keempat

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًا بِۢغَيْرِ عِلْمٍ ۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَعْمَلُوْنَ

wa laa tasubbullaziina yad'uuna ming duunillaahi fa yasubbulloha 'adwam bighoiri 'ilm, kazaalika zayyannaa likulli ummatin 'amalahum summa ilaa robbihim marji'uhum fa yunabbi`uhum bimaa kaanuu ya'maluun

Artinya: "Dan janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan."
(QS. Al-An'am 6: Ayat 108)

Maksudnya untuk syarat ataupun ketentuan yang keempat berdasarkan ayat tersebut menjelaskan apabila kamu menerapkan Amar ma'ruf nahi mungkar dan kamu melarang ataupun memaki sesembahan (seperti patung) seseorang yang menyembah selain Allah, dan hal tersebut akan tetapi berakibat kerusakan yang lebih besar dibandingkan maslahat ( sesuatu yang mendatangkan kebaikan, kebahagiaan, dan sebagainya) akibat mencela sesembahan kaum yang menyembah selain Allah secara zalim tanpa ilmu. Maka Allah SWT melarang hal tersebut, karena hal tersebut termasuk tergolong ke dalam syarat dan ketentuan yang ketiga yakni mengandung kemudharatan.

Adapun contoh yang lainnya semisal kamu melihat seseorang dan dia sedang meminum khamr namun kamu sudah mengetahui bahwasannya meminum khamr adalah hal yang dilarang. Namun apabila kamu melarangnya maka orang tersebut akan melaksanakan tindak kejahatan seperti mencuri, membunuh, dan berzina. Maka dalam hal ini kita tidak diwajibkan melarang seseorang tersebut untuk meminum khamr, karena hal tersebut berdampak menimbulkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar. 

  • Syarat dan ketentuan yang kelima

Dan apabila kamu memerintahkan ataupun melarang dan sudah jelas secara hukum syariat Islam. akan tetapi kamu sendiri tidak melaksanakan apa yang kamu perintahkan dan yang kamu larangankan untuk orang lain. Justru kamu yang melanggar sendiri tentang hal tersebut. Maka kamu tidak diwajibkan untuk menerapkan Amar ma'ruf nahi mungkar. Berdasarkan ayat di dalam Al-Qur'an yakni..

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

اَتَأْمُرُوْنَ النَّا سَ بِا لْبِرِّ وَتَنْسَوْنَ اَنْفُسَكُمْ وَاَ نْتُمْ تَتْلُوْنَ الْكِتٰبَ ۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

a ta`muruunan-naasa bil-birri wa tangsauna angfusakum wa angtum tatluunal-kitaab, a fa laa ta'qiluun

Artinya: "Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedangkan kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab (Taurat)? Tidakkah kamu mengerti?"
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 44)

Makna atau intinya begini... Apabila kamu tidak melaksanakan ibadah shalat, maka janganlah kamu merintahkan orang lain untuk mengerjakan shalat. Jadi apabila kamu ingin menerapkan Amar ma'ruf nahi munkar maka kamu juga menerapkan dalam kehidupanmu sehari-hari tentang apa yang anjurkan ataupun tentang apa yang kamu larang..

Kesimpulan

Intinya Amar ma'ruf nahi mungkar adalah perintah untuk menegakkan kebenaran dan juga mencegah ataupun melarang perbuatan kejahatan. Yang mana dalam menerapkan Amar ma'ruf nahi munkar dalam kehidupan sehari-hari itu sesuai batas kemampuan dan ilmu yang dimiliki.

Jadi apabila tidak sesuai kemampuan dan ilmu yang dimiliki maka baginya dilarang untuk menerapkan Amar ma'ruf nahi mungkar, karena bisa berakibat kemudharatan. Serta melarang baginya apabila berjumpa dengan seseorang namun tidak mengetahui atau tidak tahu orang tersebut mualaf atau bukan, jadi baginya tidak diwajibkan untuk menerapkan Amar ma'ruf nahi mungkar Kepada orang tersebut.